Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna
Prawira menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak
mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu tahun terakhir masih
dalam kisaran asumsi makro APBN 2011 yang ditetapkan sebesar US$ 80 per
barel. Rata-rata harga minyak mentah
Indonesia (ICP) Maret 2010 sampai Februari 2011 sebesar US$ 83,26 per barel.
Oleh karena itu, katanya, terhitung mulai pukul 00.00
waktu setempat tanggal 15 Februari 2011, ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM
tertentu yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene)
dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu
lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per
liter.