Dengan memperhatikan ketentuan UU APBN 2011 serta perkembangan harga
minyak dalam satu tahun terakhir, Pemerintah berketetapan, ketentuan mengenai
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu
setempat tanggal 15 Maret 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu,
yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas
Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene)
dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu
lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per
liter.