Hal ini
dengan mempertimbangkan kondisi sektor riil dan hasil monitoring dan evaluasi
perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu
bulan terakhir menunjukkan penurunan dibandingkan dengan rata-rata harga minyak
dan produk minyak pada bulan Agustus 2009, akan tetapi masih diatas rata-rata
harga minyak tahun 2009 dan asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009.
Dengan
demikian, harga BBM tertentu tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar
Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil)
sebesar Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah
(Kerosene) sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.