Harga BBM Subsidi Tetap

Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi sektor riil dan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan penurunan dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan Agustus 2009, akan tetapi masih diatas rata-rata harga minyak tahun 2009 dan asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009.

 

Dengan demikian, harga BBM tertentu tetap mengacu  kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.