Harga BBM Subsidi Tetap

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, harga jual BBM bersubsidi tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

 

Sutisna menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir mengalami kenaikan yang sangat signifikan, dalam satu minggu terakhir pada kisaran $85 per barel. Rata-rata harga minyak bulan Desember 2009 sampai awal April sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010. Dengan mempertimbangkan perkembangan pola kecenderungan harga minyak, peningkatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, stabilitas perekonomian nasional, serta Nota Keuangan RAPBN 2010 Perubahan, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.