Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna
Prawira mengemukakan, harga jual BBM bersubsidi tetap mengacu kepada Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari
2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk
Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas
Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter
dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu
rupiah) per liter.
Sutisna menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi
perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu
bulan terakhir mengalami kenaikan yang sangat signifikan, dalam satu minggu
terakhir pada kisaran $85 per barel. Rata-rata harga minyak bulan Desember 2009
sampai awal April sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010. Dengan
mempertimbangkan perkembangan pola kecenderungan harga minyak, peningkatan
nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, stabilitas perekonomian nasional,
serta Nota Keuangan RAPBN 2010 Perubahan, Pemerintah berketetapan, bahwa
ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk
Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.