Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan peningkatan nilai tukar Rupiah serta perkembangan kondisi keuangan negara dan realisasi subsidi BBM selama triwulan I 2009.
Dengan
keputusan ini, maka harga jual eceran BBM bersubsidi tetap mengacu kepada
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12
Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah
(Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu
untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus
rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus ribu rupiah) per liter.