Harga BBM Dipastikan Naik Terbatas

Keputusan diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, kemarin. Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani dan Menko Kesra Aburizal Bakrie.

 

Besaran kenaikan BBM dan waktu penerapan kebijakan akan diumumkan kemudian karena masih dalam perhitungan pemerintah. Meski demikian, pemerintah menjamin prosentase kenaikan masih dalam jangkauan yang dapat ditanggung masyarakat. Kenaikan ini berlaku di seluruh Indonesia.

 

Menko Perekonomian Boediono usai sidang terbatas mengemukakan, opsi kenaikan BBM diambil setelah sejumlah langkah yang sudah dan akan diambil pemerintah dinilai belum mampu mengamankan APBN.  

 

Kenaikan harga BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah yang terdiri dari penghematan total konsdumsi BBM bersubsidi, peningkatan harga BBM bersubsidi secara terbatas dan kompensasi untuk rakyat miskin. Dalam waktu dekat, paket kebijakan ini akan diumumkan pemerintah.

 

Lebih lanjut pemerintah mengharapkan agar setelah ada kepastian kenaikan harga BBM ini, tidak terjadi panic buying di masyarakat.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.