Keputusan ini merupakan
hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terkait penurunan harga minyak
mentah di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika, pertimbangan defisit dalam APBN dan dorongan untuk
meningkatkan daya beli masyarakat dan kegiatan sektor riil.
Penurunan harga BBM ini
ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2009 tanggal 12
Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak
Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk
Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, Menteri ESDM akan
melakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri
terkait dalam melakukan evaluasi terhadap harga jual eceran BBM
bersubsidi setiap bulan, disesuaikan dengan perkembangan berbagai
faktor yang berpengaruh terhadap penetapan harga BBM bersubsidi
domestik.