Harga BBM Bersubsidi Turun Lagi

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terkait penurunan harga minyak mentah di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, pertimbangan defisit dalam APBN dan dorongan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kegiatan sektor riil.
 
Penurunan harga BBM ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
 
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, Menteri ESDM akan melakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait dalam melakukan evaluasi terhadap harga jual eceran BBM bersubsidi setiap bulan, disesuaikan dengan perkembangan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap penetapan harga BBM bersubsidi domestik.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.