Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut adanya pasokan
gas dari Lapangan Kepodang dan diterbitkannya SK Menteri ESDM No 2700
K/11.MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Nasional (RIJTDGBN) Tahun 2012-2025 yang menyatakan bahwa pembangunan ruas
Kalija (Kalimantan Timur-Jawa Tengah), dapat dilakukan bertahap dengan
mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi.
Dengan adanya penandatanganan GTA ini, maka pembangunan
ruas Kalija dapat dilanjutkan. Sebelumnya, PT Bakrie & Brothers dinyatakan
sebagai pemenang lelang ruas transmisi Kalija tahun 2006. Namun karena saat itu
pasokan gas bumi yang dapat diangkut melalui pipa Kalija belum tersedia, maka
pembangunannya belum dapat direalisasikan.
Pembangunan ruas Kalija
ditargetkan dapat rampung tahun 2014. Kontrak pengiriman gas dari
Kepodang-Tambak Lorok nantinya untuk mengirim gas ke PLTG Tambak Lorok milik PT
PLN sebanyak 354 BCF hingga tahun 2026.
Kepala BPH Migas Andy Sommeng mengemukakan, pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok ini untuk memenuhi kebutuhan gas domestik yang terus meningkat dan sejalan dengan upaya Pemerintah melakukan diversifikasi energi dari BBM ke gas bumi, batubara dan lainnya untuk keperluan pembangkit listrik, industri, transportasi dan sebagainya.