Fungsi DPR Tak Terhalangi Meski Tidak Ikut Dalam KKS


Hal ini dikemukakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam sidang uji materiil UU Migas yang diajukan sejumlah anggota DPR seperti Drajat Wibowo, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
 
Pemerintah juga menilai para pemohon uji materiil UU Migas tersebut tidak konsisten dan ambigu sebab DPR adalah pihak yang mengesahkan UU Migas.
 
Dengan mengajukan uji materiil ini, pemerintah menilai DPR ingin membatalkan keputusan yang dibuatnya sendiri. Padahal seharusnya, DPR dapat mengajukan amandemen terhadap UU Migas jika ada aturan dalam UU tersebut yang tidak tepat.
 
Lebih lanjut pemerintah meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil ini karena tidak ada kerugian atas kewenangan hak konstitusional anggota DPR serta legal standar uji materi tidak memenuhi persyaratan.
 
Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPR mengajukan uji materiil pasal 11 ayat 2 UU Migas karena dinilai merugikan hak konstitusionalnya sebagai anggota DPR. Para pemohon mengklaim memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan kekayaan alam.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.