Sembilan dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI-3) secara konsensus dapat diterima dan diajukan ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian hasil Forum Konsensus RSNI XI yang diselenggarakan di
Sembilan dokumen RSNI-3 yang dapat diterima dan diajukan ke BSN adalah 2 dokumen RSNI-3 hasil perumusan Panitia Teknis 75-01/SC2: Pipeline Transportation System; 2 dokumen RSNI-3 hasil perumusan Panitia Teknis 75-01/SC3: Drilling, Completion Fluid and Well Cements; 3 dokumen RSNI-3 hasil perumusan Panitia Teknis 75-02/SC4: Produk Migas dan Pelumas; 1 dokumen RSNI-3 hasil perumusan Panitia Teknis 75-02/SC2: Dynamic Petroleum Measurement dan 1 dokumen RSNI-3 hasil perumusan Panitia Tekni 03-01/AG3: Management System in Oil and Gas.
Selain 9 dokumen di atas, satu dokumen RSNI-3 hasil perumusan Panitia Teknis 75-01/SC4: Drilling and Production Equipment, tertunda pengajuannya untuk ditetapkan menjadi SNI karena terdapat beberapa masalah teknis yang perlu dibahas ulang di Sub Komite Teknis. Dokumen ini akan dikonsensuskan kembali pada Forum Konsensus XII tahun 2007.