Forum Komunikasi Keselamatan Migas Hasilkan 12 Kesepakatan

Hal-hal tersebut adalah segera direalisasikannya rancangan peraturan pemerintah mengenai pengaturan dan pengawasan keteknikan migas yang secara garis besar mengatur mengenai keselamatan migas yang mencakup aspek keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum.

 

Meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan aspek keselamatan migas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, para kepala teknik migas untuk dapat melaksanakan pengawasan secara baik dalam kegiatan operasinya terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan serta paradigma keselamatan migas memiliki visi instalasi migas yang aman, andal dan akrab lingkungan.

 

Selain itu, pencanangan green oil and gas industries initiative (GOGII) bertujuan terwujudnya zero flare, zero discharge, zero waste, clean air, clean water dan go renewable serta perlu adanya penegakan hukum terhadap UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang merupakan tugas pembinaan dan pengawasan.

 

Disepakati pula, untuk mencapai optimalisasi penegakan hukum di bidang migas diperlukan upaya untuk mengoptimalkan peran PPNS Migas guna melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang berkembang saat ini dan perlunya bersikap proaktif dalam dalam mencegah terjadinya gangguan operasi dari aspek HSE dan inspeksi dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam rangka melindungi aset perusahaan.

 

Peserta Forum menilai perlunya pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjamin operasi migas berjalan aman sehingga tercapai target produksi dan efisiensi pemanfaatan migas, peningkatan metode teknis investigasi kecelakaan sebagai upaya mencegah kejadian kecelakaan terulang kembali, pengelolaan aspek keselamatan di perusahaan menggunakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan berbagai model integrasi terhadap aspek lingkungan, kualitas dan keamanan serta peran serta APITINDO yang perlu ditingkatkan untuk menjamin kehandalan infrastruktur migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.