Formula ICP Semester I Tahun 2012 Tidak Berubah


“Kita sudah selesai mengevaluasi, kelihatannya tetap untuk minyak (Formula ICP),” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, pekan lalu.

 

Dengan tidak adanya perubahan ini, maka komposisi Formula ICP tetap 50% RIM + 50% Platts.

 

Sedangkan mengenai LNG, formulanya mengalami sedikit perubahan. Namun Evita belum dapat menjelaskan lebih mendetil mengenai perubahan tersebut.

 

Formula ICP dan LNG ditinjau secara rutin, disesuaikan dengan situasi dan kondisi minyak dan gas dunia.

 

Pembahasan Formula ICP dan LNG dilakukan pemerintah cq Menteri ESDM dan Menteri Keuangan atas usulan Tim Harga Minyak yang beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BPMIGAS, BPKP dan PT Pertamina (Persero).

 

ICP tidak hanya digunakan sebagai dasar perhitungan penerimaan negara, tetapi juga menghitung crude yang keluar dan masuk ke Indonesia.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.