“Kita sudah selesai mengevaluasi, kelihatannya tetap untuk
minyak (Formula ICP),†kata Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, pekan lalu.
Dengan tidak adanya perubahan ini, maka komposisi Formula ICP tetap 50% RIM + 50% Platts.
Sedangkan mengenai LNG,
formulanya mengalami sedikit perubahan. Namun Evita belum dapat menjelaskan
lebih mendetil mengenai perubahan tersebut.
Formula ICP dan LNG ditinjau secara rutin, disesuaikan
dengan situasi dan kondisi minyak dan gas dunia.
Pembahasan Formula
ICP dan LNG dilakukan pemerintah cq Menteri ESDM dan Menteri Keuangan atas usulan
Tim Harga Minyak yang beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan,
BPMIGAS, BPKP dan PT Pertamina (Persero).
ICP tidak hanya digunakan sebagai dasar perhitungan penerimaan negara,
tetapi juga menghitung crude yang keluar dan masuk ke