Formula ICP Diperpanjang

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, perpanjangan itu dengan pertimbangan karena harga crude Indonesia dengan luar negeri masih ada kesesuaian.

 

“Kita kan selalu membandingkan harga crude kita dengan luar negeri, apa sudah sesuai. Ternyata masih cocok,” jelasnya.

 

Dengan perpanjangan ini, maka formula ICP yang berlaku adalah 50% RIM + 50% PLATTS.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.