Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, perpanjangan itu dengan pertimbangan karena harga crude Indonesia dengan luar negeri masih ada kesesuaian.

 

Kita kan selalu membandingkan harga crude kita dengan luar negeri, apa sudah sesuai. Ternyata masih cocok,  jelasnya.

 

Dengan perpanjangan ini, maka formula ICP yang berlaku adalah 50% RIM + 50% PLATTS.