Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo,
perpanjangan itu dengan pertimbangan karena harga crude
“Kita
Dengan perpanjangan ini, maka formula ICP yang berlaku
adalah 50% RIM + 50% PLATTS.
Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo,
perpanjangan itu dengan pertimbangan karena harga crude
“Kita
Dengan perpanjangan ini, maka formula ICP yang berlaku
adalah 50% RIM + 50% PLATTS.