Dalam
rapat pleno yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo serta
dihadiri oleh instansi terkait seperti Departemen Keuangan, Departemen
Perdagangan, BPPT, PT Pertamina dan asosiasi tersebut, disepakati formula harga
pokok biodiesel adalah indeks biodiesel Asia Tenggara ditambah indeks biodiesel
domestik (IHBD), dibagi 2. Indeks biodiesel Asia Tenggara diprioritaskan harga
biodiesel Indonesia di Argus, rata-rata periode satu bulan sebelumnya. IHBD
adalah harga pokok biodiesel yang diterbitkan Menteri Perdagangan yang berlaku
pada bulan bersangkutan.
Sedangkan
harga pokok bioethanol adalah indeks bioethanol Asia Tenggara ditambah indeks
bioethanol domestik (IHED), dibagi 2. Indeks bioethanol Asia Tenggara adalah
harga bioethanol Thailand di Argus, rata-rata periode bulan sebelumnya.
Sedangkan IHED merupakan harga pokok bioethanol berbasis molases dan singkong.
"Untuk
harga pokok bioethanol menggunakan harga bioethanol
Pertemuan
juga menyepakati nilai tukar harga pokok BBN berdasarkan kurs rata-rata beli
BI, mengacu pada SK Menkeu No. 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah
Terhadap Dolar Amerika Yang Berlaku Bagi Perusahaan-perusahaan Minyak dan Gas
Bumi.
Dengan
disepakatinya formula harga BBN ini, diharapkan harga patokan BBN sudah dapat
ditetapkan pada awal Mei mendatang.