Formula Harga Pokok BBN Disepakati

Dalam rapat pleno yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo serta dihadiri oleh instansi terkait seperti Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, BPPT, PT Pertamina dan asosiasi tersebut, disepakati formula harga pokok biodiesel adalah indeks biodiesel Asia Tenggara ditambah indeks biodiesel domestik (IHBD), dibagi 2. Indeks biodiesel Asia Tenggara diprioritaskan harga biodiesel Indonesia di Argus, rata-rata periode satu bulan sebelumnya. IHBD adalah harga pokok biodiesel yang diterbitkan Menteri Perdagangan yang berlaku pada bulan bersangkutan.

Sedangkan harga pokok bioethanol adalah indeks bioethanol Asia Tenggara ditambah indeks bioethanol domestik (IHED), dibagi 2. Indeks bioethanol Asia Tenggara adalah harga bioethanol Thailand di Argus, rata-rata periode bulan sebelumnya. Sedangkan IHED merupakan harga pokok bioethanol berbasis molases dan singkong.

"Untuk harga pokok bioethanol menggunakan harga bioethanol Thailand karena belum ada harga bioethanol Indonesia di Argus," kata Evita.

Pertemuan juga menyepakati nilai tukar harga pokok BBN berdasarkan kurs rata-rata beli BI, mengacu pada SK Menkeu No. 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Yang Berlaku Bagi Perusahaan-perusahaan Minyak dan Gas Bumi.

Dengan disepakatinya formula harga BBN ini, diharapkan harga patokan BBN sudah dapat ditetapkan pada awal Mei mendatang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.