Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Tidak Berubah


Penetapan ini dengan pertimbangan untuk kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.

 

Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 28 Juni 2013. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.