Penetapan ini dengan pertimbangan untuk kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 28 Juni 2013. (TW)