Formula Baru ICP Ditetapkan


Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso sebagai ketua tim harga kepada pers, Rabu (18/7) sore, menjelaskan, formula ini berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2007. Sebelumnya sejak Juni 2006 lalu, formula ICP terdiri atas 5% APPI+47,5% RIM+47,5% PLATTs.

 

Penghilangan APPI sebagai bagian dari formula ICP, dilakukan karena dinilai kurang mempresentasikan harga pasar. Sedangkan LPR tetap menggunakan formula lama karena memberikan harga tinggi bagi LNG Indonesia.

 

Jumpa pers di Departemen ESDM itu juga dihadiri oleh anggota tim harga lainnya, seperti Edi Purwanto dari BP Migas serta wakil dari PT Pertamina (Persero). (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.