Empat BU Ditetapkan Sebagai Pelaksana Pendistribusian BBM Subsidi

Keempat badan usaha tersebut mendapat penugasan menyalurkan 37,5 juta kiloliter BBM subsidi selama tahun 2012. PT AKR mendistribusikan sekitar 112.000 kiloliter, PT Surya Parna Niaga menyalurkan 34.128 kiloliter, PT Petronas 20.000 kiloliter dan sisanya disalurkan PT Pertamina.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam acara tersebut mengemukakan, ketiga badan usaha pendamping, lokasi penugasannya berada di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Hal ini dimaksudkan untuk mengisi daerah-daerah atau titik yang selama ini belum terdapat pelayanan pendistribusian BBM bersubsidi, sementara masyarakat sangat membutuhkannya," jelasnya.

Pada penugasan tahun 2012, BPH Migas mewajibkan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM subsidi dengan mengutamakan pemanfaatan produk kilang dalam negeri, milik PT Pertamina, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Pusdiklat Migas Cepu.

Tubagus menjelaskan, proses penugasan telah berlangsung sejak Juni 2011 dengan mengundang 39 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum bahan bakar dari pemerintah untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.

Dari jumlah tersebut, 11 badan usaha yang mengambil dokumen penugasan dan hanya 4 badan usaha yang menyampaikan penawaran dan mempresentasikan kemampuannya untuk ditunjuk sebagai pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.

Setelah dilakukan evaluasi mendalam, pada 27 Desember 2011, Sidang Komite BPH Migas menetapkan kembali PT Pertamina sebagai pelaksana dan juga menetapkan tiga badan usaha pendamping.

Penyerahan SK penugasan ini dihadiri Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dan para pejebat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.