Keempat badan usaha tersebut mendapat penugasan
menyalurkan 37,5 juta kiloliter BBM subsidi selama tahun 2012. PT AKR
mendistribusikan sekitar 112.000 kiloliter, PT Surya Parna Niaga menyalurkan
34.128 kiloliter, PT Petronas 20.000 kiloliter dan sisanya disalurkan PT
Pertamina.
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam acara tersebut mengemukakan, ketiga
badan usaha pendamping, lokasi penugasannya berada di luar Pulau Jawa dan
"Hal ini dimaksudkan untuk mengisi daerah-daerah atau titik yang selama
ini belum terdapat pelayanan pendistribusian BBM bersubsidi, sementara
masyarakat sangat membutuhkannya," jelasnya.
Pada penugasan tahun 2012, BPH Migas mewajibkan badan usaha untuk melaksanakan
penyediaan dan pendistribusian jenis BBM subsidi dengan mengutamakan
pemanfaatan produk kilang dalam negeri, milik PT Pertamina, PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama dan Pusdiklat Migas Cepu.
Tubagus menjelaskan, proses penugasan telah berlangsung sejak Juni 2011 dengan
mengundang 39 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum bahan bakar dari
pemerintah untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan badan
usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.
Dari jumlah tersebut, 11 badan usaha yang mengambil dokumen penugasan dan hanya
4 badan usaha yang menyampaikan penawaran dan mempresentasikan kemampuannya
untuk ditunjuk sebagai pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM
subsidi.
Setelah dilakukan evaluasi mendalam, pada 27 Desember 2011, Sidang Komite BPH
Migas menetapkan kembali PT Pertamina sebagai pelaksana dan juga menetapkan tiga
badan usaha pendamping.
Penyerahan SK penugasan ini dihadiri Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.
Legowo dan para pejebat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.