Ekspor Gas Hanya ke Negara yang Tidak Memiliki SDA

 

“Rencana ke depan, tidak akan ekspor gas kecuali ke negara yang tidak punya sumber daya dan mereka juga harus investasi (di Indonesia),” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo ketika memimpin rapat persiapan The 12th Indonesia-Japan Energy Round Table di Gedung Migas, Selasa (9/8).

 

Menurut Evita, hal ini dilakukan agar negara-negara yang selama ini membeli gas dari Indonesia, menjadi lebih aware atau peduli terhadap negara-negara produsen.

 

Kebijakan untuk bersikap selektif ini, juga diberlakukan di industri batubara. Dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah melarang ekspor batubara dalam bentuk mentah. Ekspor batubara ke depan harus dalam bentuk olahan untuk meningkatkan nilai tambahnya, baik berbentuk briket maupun cair.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.