Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional, Ditjen Migas Gelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Permen Pengelolaan Gas Suar

Berita


Jakarta,
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Menteri ESDM No 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan  Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi bertempat di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu, Jakarta (21/04). Upaya ini dilakukan untuk menyelaraskan pengelolaan gas suar dengan arah kebijakan peningkatan produksi migas nasional.

 

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yang diwakili oleh Koordinator Pokja Keteknikan dan Keselamatan Migas Banarwoto, dalam sambutan pembukaan forum konsultasi publik menyampaikan kita sama-sama tahu bahwa Ditjen Migas Kementerian ESDM mendapat tugas cukup berat meningkatkan produksi. Tapi kita sama-sama tahu bahwa konsekuensi peningkatan produksi itu, ternyata imbasnya adalah produksi gas oil juga meningkat.

 

“Itu sebuah peluang tapi juga tantangan. Jadi peluangnya bagaimana kita bisa memanfaatkan, mungkin bisa diolah menjadi entah CNG atau apa. Namun tantangannya kalau gak bisa kita olah di daerah yang remote tentunya kita harus membakarnya,” kata Banar.

 

“Membakar ini kan, kita punya panduan dalam Permen ESDM Nomor 17 tahun 2021. Yang sudah lima tahun kita laksanakan, ternyata kemarin dievaluasi ada beberapa, bukan kendala ya, tapi penyesuaian yang perlu kita sampaikan di hari ini,” jelas Banar.

 

Revisi Permen 17/2021 dilakukan sebagai penguatan kepastian hukum terkait pengelolaan gas suar pada kegiatan usaha migas serta mencegah peningkatan Loss Production Opportunity. Dan juga revisi dibutuhkan untuk meningkatkan clarity, kemudahan operasional dan berbagai perbaikan lainnya dan Permen yang sudah berjalan lima tahun ini.

 

“Jadi alhamdulillah pagi hari ini kita, tentunya bersama perwakilan KKKS Hulu Migas dan juga badan usaha pengolahan ya. Jadi untuk gas suar ini di kontraktor sama hilirnya di pengolahan saja ya. Membahas, memberikan masukan terkait dengan Revisi Permen 17 yang telah kita siapkan,” harap Banar.

 

Pada kesempatan yang sama, Chitra Ria Ariska Subkoordinator Keteknikan Migas dalam paparannya mnyampaikan fokus kita saat ini prioritas kita adalah lifting yang mengacu pada RPJMN di 2025 sampai dengan 2029, energy resilience, energy security, penguatan ketahanan energi.

 

“Bapak-Ibu sekalian BU/BUT harus melakukan peningkatan produksi. Kemudian kenaikan produksi secara linear juga berpotensi peningkatan pembakaran gas suar, sehingga dalam perjalanan lima tahun ini kami menilai perlu ada evaluasi terhadap aturan yang kami susun di tahun 2021 itu. Dan itulah, kenapa kami berinisatif untuk melakukan revisi peraturan ini sehingga lebih ada clarity dalam implementasinya, kemudian kemudahan operasional dan juga berbagai perbaikan lainnya yang sudah berjalan lima tahun sehingga ke depannya akan lebih baik lagi,” tutup Chitra.

 

Forum konsultasi publik rancangan revisi Permen ESDM Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar yang dihadiri oleh Perwakilan SKK Migas, BPMA dan  IPA, serta KKKS Hulu Migas dan Badan Usaha Pengolahan Migas, dilanjutkan sesi diskusi. Kemudian para peserta memberikan masukan untuk kesempurnaan peraturan ini, di antaranya terkait definisi Pembakaran Gas Suar Rutin, format laporan terutama terkait data harian, mekanisme kajian teknis untuk pembakaran gas suar yang bertekanan rendah dan pembakaran gas suar dengan pengotor, serta kewajiban penggunaan alat ukur. (AFB)

 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.