Jakarta
, Pemerintah terus berkomitmen membangun industri penunjang minyak dan gas bumi (migas) nasional yang mandiri, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan “Sosialisasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Jasa Migas” sebagai bagian dari pembinaan serta pendampingan terhadap produsen dan penyedia jasa dalam negeri.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Sutowo Jakarta, Rabu (26/8), tersebut dibuka Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili oleh Koordinator Pengembangan Investasi dan Jasa Dalam Negeri Migas Diyan Wahyudi serta turut dihadiri oleh perusahaan jasa penunjang migas dan perwakilan pegawai di lingkungan Ditjen Migas.

Dalam sambutannya, Diyan menekankan bahwa kepemilikan SKUP Migas dan pencantuman dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen pembinaan dan bentuk kepedulian sekaligus media promosi resmi yang disediakan oleh Pemerintah untuk memastikan produk dan jasa dalam negeri mendapat ruang utama dalam pengadaan migas.

“Apabila nanti ini sudah punya SKUP dan SKUP yang disetujui dengan rating bintang 1, bintang 2, maupun bintang 3, maka secara otomatis perusahaan Bapak dan Ibu akan ada di dalam buku APDN tersebut. Dan ini menjadi sarana promosi yang disediakan oleh Pemerintah, dan Pemerintah hadir untuk memastikan Bapak dan Ibu bisa berusaha dalam kegiatan migas,” pungkas Diyan.

Pelaksanaan SKUP Migas sendiri  didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi dan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 408.K/MG.03/DJM/2023 yang mengatur tata cara pendaftaran, persyaratan, evaluasi, hingga mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013, setiap KKKS, produsen, dan penyedia barang atau jasa wajib memprioritaskan penggunaan produk dan jasa dalam negeri yang memenuhi kualifikasi mutu, waktu, dan harga yang bersaing. Informasi daftar barang dan jasa terdaftar dalam Buku APDN ini diunggah secara berkala dan dapat diakses melalui tautan https://www.esdm.go.id/apdn/ sebagai acuan pengendalian impor barang operasi dan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas.


Diyan pada kesempatan tersebut juga memaparkan bahwa pembinaan produsen dan penyedia jasa dalam negeri dilakukan melalui mekanisme pemetaan kebutuhan operasi kegiatan migas, mulai dari tahap survei eksplorasi hingga produksi, yang disandingkan dengan analisis ketersediaan dan kemampuan dalam negeri (gap analysis).

“Ini semua penting supaya apa? Supaya multiplier effect itu ada, dan pembelanjaan itu benar-benar bergerak di dalam negeri. Dengan keterlibatan Bapak dan Ibu yang memiliki produk barang dan jasa berkualitas, unggul, harganya kompetitif, serta mampu men-delivery-kan sesuai waktu pada project-project migas yang ada, perusahaan lokal bisa naik dan memberikan kontribusi nyata,” papar Diyan. 

Diyan juga berharap industri penunjang dalam negeri tidak hanya berpuas diri menjadi pemain di pasar domestik, melainkan terus menambah pengalaman, mengasah keahlian dan kapasitas manajerial serta memanfaatkan pasar dalam negeri sebagai batu loncatan untuk menembus pasar internasional.

“Harapan kami ke depan, jangka panjang pembinaan yang ada bukan hanya menjadikan Bapak dan Ibu pemain di dalam negeri. Harapan ke depan, Bapak dan Ibu bisa sukses mendapatkan project-project di luar negeri, di negara tetangga, di Timur Tengah ataupun di belahan dunia yang memang masih banyak peluang bergerak di sana. Nah, di dalam negeri lah tempat Bapak dan Ibu menimba pengalaman dan meningkatkan skill-nya, baik management maupun sumber dayanya, dan kami siap memfasilitasi untuk itu,” pungkas Diyan.

Melalui sosialisasi ini, sinergi antara Pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan perusahaan penunjang migas diharapkan dapat semakin solid sehingga membuahkan hasil yang signifikan bagi kemajuan perkembangan industri dalam negeri yang berdaya saing dan mampu mendukung kegiatan usaha hulu migas dalam mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional. (KDB)