Ditunggu, Masukan SNI Cat Untuk Peralatan Migas


Standar untuk cat yang dipakai untuk peralatan migas, dianggap penting untuk menjamin keselamatan masyarakat sekitar, pekerja dan agar tidak merusak lingkungan.

 

Demikian diungkapkan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso ketika menjadi pembicara kunci pada The Indocoating Conference and Exhibition 2007 di JHCC, Selasa (28/8).

 

“Jangan sampai digunakan cat atau teknis pengecatan yang tidak memenuhi syarat sehingga membahayakan pihak lain,” ucap Luluk.

 

Bisnis cat dan pengecatan peralatan untuk industri migas, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari industri penunjang migas. Mumpung komunitas bisnis ini masih terbilang baru, Luluk mengharapkan agar dapat segera memberikan masukan bagi pemerintah untuk segera menyusun SNI-nya.

 

“Yang ada sekarang ini baru SNI untuk cat atau pengecatan dan korosi. Mari kita susun bersama, SNI cat atau pengecatan apa yang paling tepat untuk peralatan migas,” katanya.

 

Jika sudah selesai disusun dan diberlakukan, aturan itu bersifat mengikat. Bagi yang tidak mengindahkan, dapat dikenakan sanksi. (Copyright by Ditjen Migas)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.