Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru Tentang PBB Migas

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi dalam siaran persnya menyatakan, dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep “Wilayah Kerja”, dimana disebutkan objek PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan/atau Pengusaha Panas Bumi.

Selain itu, juga ditegaskan mengenai Areal Lainnya, yaitu areal yang tidak dikenakan PBB Migas.  Areal lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi.

"Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas.  Sehingga, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas," katanya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.