BEKASI - Penguatan keselamatan Instalasi Stasiun Penyimpanan LPG dengan Fasilitas Bottling Plant (SPLBP) memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Instalasi SPLBP yang digelar Direktorat Jenderal Migas sebagai upaya mendorong pengelolaan instalasi yang aman, andal, dan sesuai ketentuan keselamatan migas.
"Keselamatan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan pengendalian yang menyeluruh pada setiap tahapan penyelenggaraan SPLBP, mulai dari perencanaan hingga pengoperasian. Dengan koordinasi yang baik, dokumentasi yang tertelusur, dan tindak lanjut yang konsisten terhadap setiap rekomendasi teknis, kita dapat memastikan Instalasi beroperasi secara aman dan andal," ungkap Koordinator Usaha Penunjang Migas, Banarwoto mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Joko hadi Wibowo, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Instalasi SPLBP yang aman dan andal bukan hanya bergantung pada keberhasilan saat beroperasi, tetapi dimulai jauh sebelum fasilitas dibangun. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan desain, pembangunan, pengoperasian hingga pemeliharaan, setiap tahapan memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan instalasi dan keberlangsungan operasional. Pesan tersebut mengemuka dalam forum yang mempertemukan regulator, Badan Usaha, perusahaan enjiniring, perusahaan inspeksi, kontraktor, dan manufaktur sebagai upaya untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan keselamatan pada instalasi LPG.
Lebih lanjut Banarwoto, menilai bahwa pelaku usaha SPLBP memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pembinaan yang lebih intensif. Aspek keselamatan harus dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan usaha.
"Kita harus bisa menyampaikan pentingnya keselamatan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pelaku SPLBP, sehingga orientasi usaha tidak hanya pada keuntungan semata, tetapi juga memastikan instalasi yang dibangun aman, andal, serta dapat beroperasi secara berkesinambungan," imbuhnya dihadapan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha, perusahaan enjiniring, perusahaan inspeksi, kontraktor, dan manufaktur di bidang SPLBP.
Sementara itu, Subkoordinator Usaha Penunjang Hulu Minyak dan Gas Bumi Jihad Oktova Arief Rahmawan menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan dan Peralatan Pada kegiatan Usaha Migas. Ia menekankan bahwa keselamatan instalasi harus dipandang sebagai suatu sistem yang utuh. Menurutnya, keandalan instalasi tidak hanya ditentukan oleh peralatan utama (critical operating equipment/COE), tetapi juga oleh seluruh sistem pendukung yang saling terintegrasi.
"Ketika berbicara mengenai instalasi, kita tidak hanya membahas aspek mekanikal, tetapi juga elektrikal, proses, instrumentasi, safety system, hingga struktur pendukung. Seluruh komponen tersebut, termasuk peralatan pengaman, antara lain sensor dan sistem alarm, serta peralatan pendukung lainnya, merupakan satu kesatuan yang menentukan kualitas dan keandalan instalasi. Karena itu, semua aspek tersebut harus dipastikan berfungsi dengan baik sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan instalasi," tegas Jihad.
Sementara itu Subkoodinator Usaha Penunjang Hilir Migas, Asti Murdaningsih menyoroti tentang Evaluasi Pekerjaan Perusahaan Enjiniring dan Perusahaan Inspeksi. Asti mengingatkan pentingnya pengelolaan perubahan (management of change) serta dokumentasi yang baik dalam setiap proses inspeksi teknis. Menurutnya, setiap hasil evaluasi maupun modifikasi pada instalasi harus didokumentasikan secara lengkap agar dapat ditelusuri dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan teknis. Begitu juga dengan kegiatan inspeksi teknis, seluruh proses, mulai dari checklist yang digunakan, hasil pemeriksaan, foto lapangan, hingga rekomendasi harus disusun secara sistematis. Dokumentasi yang baik akan memudahkan tindak lanjut atas setiap temuan, memperkuat koordinasi antar pihak, dan memastikan rekomendasi perbaikan keselamatan instalasi.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik antara regulator, perusahaan inspeksi, perusahaan enjiniring, dan badan usaha menjadi faktor penting agar setiap rekomendasi teknis dapat diimplementasikan secara konsisten serta meningkatkan kualitas pengelolaan keselamatan instalasi SPLBP.
“Jadi inspektur itu tidak hanya melakukan inspeksi dan membuat rekomendasi apa yang jadi PR atau tindakan dari hasil inspeksi itu. Namun juga perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak sehingga temuan-temuan tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, para peserta sepakat bahwa keselamatan instalasi harus diterapkan secara menyeluruh sepanjang siklus hidup fasilitas. Pengendalian keselamatan dimulai dari penyusunan design basis, Detail Engineering Design (DED), telaah desain, pembangunan, pre-commissioning, hingga commissioning sebelum fasilitas dioperasikan.
Selain itu, dokumen teknis seperti Process Flow Diagram (PFD), Piping and Instrumentation Diagram (P&ID), dokumen fabrikasi, hasil pengujian, laporan inspeksi, serta dokumen as-built dinilai menjadi elemen penting yang harus tersedia, mutakhir, dan dapat ditelusuri sebagai dasar pengendalian keselamatan instalasi.
Forum juga menegaskan pentingnya peran perusahaan enjiniring dan perusahaan inspeksi. Perusahaan enjiniring bertanggung jawab memastikan desain memenuhi persyaratan teknis dan memberikan rekomendasi yang tepat, sedangkan perusahaan inspeksi berperan melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan seluruh peralatan dan sistem beroperasi sesuai standar keselamatan migas.
Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian dalam pengendalian keselamatan antara lain bejana tekan yang digunakan untuk menyimpan LPG, sistem perpipaan, pompa, kompresor, filling set, conveyor, flexible hose, quick coupling, peralatan listrik, grounding, alat pengaman, sistem deteksi gas, sistem pemadam kebakaran, serta emergency shut-off system.
Berbagai potensi risiko turut menjadi perhatian peserta, mulai dari kebocoran LPG, pelepasan gas (gas release), akumulasi uap LPG, sumber penyalaan, korosi, hingga penempatan peralatan yang tidak sesuai dengan daerah klasifikasi berbahaya. Termasuk aspek pemeliharaan berkala, inspeksi teknis, pengendalian operasi, serta kurang optimalnya pengendalian operasi dan pemeliharaan. Dengan demikian kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keselamatan instalasi.
Selain itu forum juga sepakat bahwa operasi skid tank dan kegiatan loading/unloading LPG perlu dilaksanakan dengan prosedur yang ketat, termasuk pengamanan kendaraan, pengendalian sumber energi, pemeriksaan tekanan pneumatik, penyambungan coupler, pengoperasian valve sesuai urutan, serta pemeriksaan komponen kritis seperti chamber, internal valve, globe valve, fix valve, coupler, seal, pin, bushing, dan gasket.
Kemudian terkait kegiatan pemeliharaan, perlu didahului dengan perencanaan kerja yang memadai, identifikasi bahaya, JSA/JHSEA, rencana tanggap darurat, pengendalian energi, kesiapan dokumen teknis, serta koordinasi para pihak. Setelah pekerjaan selesai, perlu dilakukan pemeriksaan ulang, commissioning, dokumentasi, dan serah terima operasi sebelum fasilitas digunakan kembali.
Pada akhir diskusi, seluruh peserta sepakat bahwa penguatan keselamatan instalasi SPLBP perlu dilakukan melalui pemenuhan regulasi, penerapan standar teknis, validasi desain, peningkatan kualitas inspeksi, pemeliharaan yang berkesinambungan, peningkatan kompetensi personel, serta tindak lanjut yang konsisten terhadap setiap rekomendasi teknis. Melalui kolaborasi antara regulator dan seluruh pemangku kepentingan, Ditjen Migas berharap budaya keselamatan di lingkungan SPLBP semakin kuat sehingga setiap instalasi dapat beroperasi secara aman, andal, dan mampu mendukung penyediaan LPG bagi masyarakat secara berkelanjutan.
(RAW)