Penemuan pemalsuan 2 ijin tersebut, kata Dirjen Migas Luluk Sumiarso, berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata ijin dengan nomor tersebut telah dimiliki badan usaha lain.
“Pemalsuan ijin seperti ini kita tindak tegas karena dikhawatirkan dipergunakan untuk meminjam uang ke bank oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” kata Luluk di sela-sela acara Serah Terima Tugas Penanggulangan Lumpur Sidoajo, Rabu (11/4). (Copyright by Ditjen Migas)