Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai

Berita


Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM selenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Ditjen Migas pada Kamis, (05/03). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti tak hanya oleh para pejabat, namun juga pegawai di lingkungan Ditjen Migas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Muhammad Rizwi J.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya acara sosialisasi tersebut sebagai upaya penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.

“Bapak Ibu sekalian, acara sosialisasi ini diselenggarakan untuk kepentingan kita bersama. Saya mengharapkan sosialisasi ini bukan sekedar acara seremonial saja, melainkan merupakan langkah konkret kita untuk membangun budaya kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas berdasarkan amanat undang-undang, “ tegas Rizwi.

Lebih lanjut Rizwi juga menekankan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi perlu terus diperkuat di kalangan pegawai, mengingat tugas dan fungsi Ditjen Migas yang berkaitan erat dengan pengelolaan sektor strategis energi nasional. Oleh karena itu, seluruh pejabat dan pegawai diharapkan dapat bekerja secara profesional tanpa menerima pemberian apapun dari pengguna layanan yang berhubungan dengan jabatan.

“Kita dituntut untuk bekerja secara profesional tanpa menerima pemberian apapun dari pengguna layanan yang berhubungan dengan jabatan kita. Kalau ada tindakan gratifikasi yang dilakukan secara individu oleh pegawai di lingkungan Dijen Migas, tentunya tidak hanya merugikan diri pribadi yang bersangkutan tapi yang lebih terkena dampaknya adalah organisasi dalam hal ini Ditjen Migas,” ujar Rizwi.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Rizwi berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman tentang gratifikasi, seperti apa dan juga bagaimana cara pengendalian yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia sekaligus menghimbau kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Migas, untuk berani melaporkan kepada pihak Inspektorat apabila berhadapan dengan adanya dugaan gratifikasi.

“Keberanian untuk melaporkan ini tentunya adalah merupakan wujud integritas tertinggi Bapak Ibu sekalian. Jadi saya mengharapkan melalui sosialisasi ini, ada pemahaman bagi kita untuk mengenai batasan mana yang wajib lapor dan yang mana yang tidak wajib lapor jadi lebih jelas, “ imbuh Rizwi.

Rizwi berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan, yakni adanya pemahaman dan pengendalian gratifikasi demi terwujudnya Ditjen Migas yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi.

“Jadi pesan saya dalam kesempatan ini jangan biarkan pelayanan publik di lingkungan Ditjen Migas tercoreng oleh perilaku yang melanggar aturan, demi mewujudkan Ditjen Migas yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi,” pungkas Rizwi mengakhiri.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi paparan oleh narasumber yang disampaikan oleh Inspektorat V, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Maulia Retno Hapsari dengan materi terkait “Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi”. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta yang dipandu oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Oktoaji K. selaku moderator. Selengkapnya: Youtube HaloMigasDitjenMigas.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.