Penyerahan draft ini merupakan tindak lanjut pengesahan UU No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Seperti diketahui, salah satu pasal dalam UU itu menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam baik di darat maupun di laut.
Dikatakan Purnomo, saat ini Depatemen ESDM sedang menggodok RPP tentang Migas sebagai tindak lanjut terbitnya UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Masukan dari Pemda NAD akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan RPP tersebut.
"Mudah-mudahan draft RPP yang kita ajukan sinkron dengan Pemerintah", harap
Sejumlah investor migas di negeri serambi Mekah seperti Medco, Petronas dan ConocoPhillips, tambah Mustafa, kini menunggu-nunggu PP tentang pengelolaan migas di Aceh.