Ditjen Migas Akan Pelajari Draft Usulan RPP Migas Dari Pemda NAD

Penyerahan draft ini merupakan tindak lanjut pengesahan UU No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Seperti diketahui, salah satu pasal dalam UU itu menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam baik di darat maupun di laut.


Dikatakan Purnomo, saat ini Depatemen ESDM sedang menggodok RPP tentang Migas sebagai tindak lanjut terbitnya UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Masukan dari Pemda NAD akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan RPP tersebut.


"Mudah-mudahan draft RPP yang kita ajukan sinkron dengan Pemerintah", harap Mustafa AB seraya menambahkan, draft RPP yang diajukan Pemerintah NAD, antara lain mengenai tata cara menjadi investor, survei, ketentuan eksplorasi dan perijinan serta sistem bagi hasil.


Sejumlah investor migas di negeri serambi Mekah seperti Medco, Petronas dan ConocoPhillips, tambah Mustafa, kini menunggu-nunggu PP tentang pengelolaan migas di Aceh.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.