Hal itu dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono pada Evaluasi Kinerja Ditjen Migas 2007 dan Konsolidasi 2008 di Gedung Migas, Rabu (19/12).
Jika aturan itu telah ditetapkan, maka ini merupakan kali pertama SNI dan SKKNI diberlakukan secara wajib. SNI yang diwajibkan tersebut adalah SNI mengenai pipa gas.
Hingga saat ini, terdapat terdapat 136 SNI di bidang teknik dan lingkungan migas yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Sedangkan Rancangan SNI (RSNI) yang telah dikonsensus namun belum ditetapkan BSN mencapai 110 rancangan.
Sebelum SNI pipa gas diberlakukan secara wajib, rencananya akan digelar pertemuan dengan stakeholder pada akhir bulan Desember ini.