Disusun, PP Bentuk dan Syarat KKS

Aturan ini merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya yaitu PP No 35 tahun 1994 tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerja Sama Kontrak Bagi Hasil Migas dan PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

 

"Jika nantinya aturan ini sudah ditetapkan, maka PP No 35 tahun 1994 dicabut. Sedangkan PP no 35 tahun 2004, saat ini sedang dalam penyempurnaan. Jadi kita susun secara paralel," kata Irjen Departemen ESDM Pudja Sunasa dalam rapat penyusunan aturan ini di Gedung Migas, Selasa (1/7) sore.

 

Rancangan PP mengenai bentuk dan syarat-syarat kontrak kerja sama ini disesuaikan dengan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, antara lain mengatur tentang jenis kontrak, apakah kontrak bagi hasil atau kontrak bentuk lain, kepemilikan migas, pengendalian operasi serta modal dan resiko.

 

Hal lain yang juga diatur adalah perpanjangan dan pengakhiran kontrak.

 

Penyusan RPP dihadiri oleh Plt. Sesditjen Migas Suyartono, Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira, BPMIGAS serta BPKP.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.