Dirjen Migas: Uji Materi PP Cost Recovery Hak KKKS

Dalam wawancara disela-sela Workshop Road Map Eksplorasi Migas, Selasa (28/6), Evita mengungkapkan, judicial review dilakukan IPA karena ada beberapa poin dalam PP yang kurang dimengerti oleh asosiasi tersebut. Untuk itu, perlu disusun aturan implementasinya.

“Memang perlu ada aturan implementasinya. Sekarang sedang disiapkan,” kata Evita.

Berdasarkan dialog dengan IPA, lanjutnya, asosiasi tersebut ingin kontrak dihormati sebagai kontrak. Namun mereka menilai, ada beberapa hal di PP tersebut yang bertentangan dengan kontrak.

Sebagaimana aturan perundangan yang berlaku, masyarakat memiliki waktu 180 hari sejak aturan ditetapkan untuk mengajukan judicial review. Menurut IPA, ujar Evita, jika peraturan pelaksanaannya selesai disusun pemerintah dan bisa dimengerti, maka IPA akan menarik kembali permohonan judial review tersebut.

Permintaan judicial review diajukan IPA ke Mahkamah Konstitusi pada 16 Juni 2011.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.