Dalam wawancara disela-sela Workshop Road Map Eksplorasi Migas, Selasa (28/6), Evita
mengungkapkan, judicial review
dilakukan IPA karena ada beberapa poin dalam PP yang kurang dimengerti oleh
asosiasi tersebut. Untuk itu, perlu disusun aturan implementasinya.
“Memang perlu ada aturan implementasinya. Sekarang sedang
disiapkan,†kata Evita.
Berdasarkan dialog dengan IPA,
lanjutnya, asosiasi tersebut ingin kontrak dihormati sebagai kontrak. Namun
mereka menilai, ada beberapa hal di PP tersebut yang bertentangan dengan
kontrak.
Sebagaimana aturan perundangan
yang berlaku, masyarakat memiliki waktu 180 hari sejak aturan ditetapkan untuk
mengajukan judicial review. Menurut
IPA, ujar Evita, jika peraturan pelaksanaannya selesai disusun pemerintah dan
bisa dimengerti, maka IPA akan menarik kembali permohonan judial review tersebut.
Permintaan judicial review diajukan IPA ke Mahkamah
Konstitusi pada 16 Juni 2011.