â€ÂMenurut saya, itu urusan
bisnis. Tapi KPPU minta supaya pemerintah meneruskan proyek ini,†katanya
disela-sela acara Raker Sektor ESDM 2011, Kamis (6/1).
Dikatakan Evita, keputusan
KPPU tersebut merupakan konsekuensi tindakan tidak fair di mana perusahaan yang
terkait diminta membayar denda kepada negara. Namun untuk proyek, KPPU meminta
agar tetap diteruskan pengembangannya, sehingga tidak akan menganggu investasi.
â€ÂPokoknya itu (proyek) tetap
dijalankan. Kalau Pertamina atau Medco nggak
menerima (keputusan KPPU), itu urusan bisnis mereka,†tegas Evita.
Untuk diketahui, Komisi
Pengawas persaingan Usaha (KPPU) dalam keputusan perkara No 35/KPPU-I/2010 yang
dibacakan Rabu (5/1), menyatakan telah terjadi persaingan tidak sehat di proyek
Donggi-Senoro. KPPU mengharuskan semua pihak yang terlibat memyar denda total
senilai Rp 31 miliar. Riannya, PT Pertamina Rp 10 miliar, PT Medco Rp 5 miliar,
Medco Tomori Rp 1 miliar dan Mitsubishi Rp 15 miliar.