Dirjen Migas: Pengembangan Donggi-Senoro Jalan Terus


”Menurut saya, itu urusan bisnis. Tapi KPPU minta supaya pemerintah meneruskan proyek ini,” katanya disela-sela acara Raker Sektor ESDM 2011, Kamis (6/1).

 

Dikatakan Evita, keputusan KPPU tersebut merupakan konsekuensi tindakan tidak fair di mana perusahaan yang terkait diminta membayar denda kepada negara. Namun untuk proyek, KPPU meminta agar tetap diteruskan pengembangannya, sehingga tidak akan menganggu investasi.

 

”Pokoknya itu (proyek) tetap dijalankan. Kalau Pertamina atau Medco nggak menerima (keputusan KPPU), itu urusan bisnis mereka,” tegas Evita.

 

Untuk diketahui, Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) dalam keputusan perkara No 35/KPPU-I/2010 yang dibacakan Rabu (5/1), menyatakan telah terjadi persaingan tidak sehat di proyek Donggi-Senoro. KPPU mengharuskan semua pihak yang terlibat memyar denda total senilai Rp 31 miliar. Riannya, PT Pertamina Rp 10 miliar, PT Medco Rp 5 miliar, Medco Tomori Rp 1 miliar dan Mitsubishi Rp 15 miliar.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.