“Pemikiran yang mendalam dan komprehensif dari stakeholder yang hadir dalam simposium
yang berlangsung dua hari ini, merupakan sumbangan yang besar bagi upaya
bersama untuk menyukseskan kerja besar dalam meletakkan dan membangun
dasar-dasar pengaturan kegiatan migas di masa mendatang,†ungkap Evita.
Simposium
yang dibuka oleh Sekjen ESDM Waryono Karno mewakili Menteri ESDM itu, membahas
empat pokok bahasan yaitu Kebijakan Ketahanan Energi Nasional, Aspek
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Aspek
Keuangan, Fiskal dan Investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan
Aspek Kelembagaan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Narasumber
terdiri dari pakar industri migas, pengamat, akademisi, pelaku usaha migas dan
para tokoh yang berpengalaman di industri migas. Sedangkan peserta simposium
terdiri dari berbagai unsure masyarakat, antara lain wakil instansi pemerintah,
Komisi VI dan IVII DPR RI, pelaku usaha bidang migas baik dalam kegiatan hulu,
hilir dan penunjang, pemda penghasil migas, perguruan tinggi, para pakar dan
pengamat industri migas.
Penyempurnaan
UU Migas ini merupakan tindak lanjut Keputusan DPR RI No 21A/I/2009-2010
tentang Persetujuan Hasil Panitia Angket DPR RI tanggal 28 September 2009,
dimana salah satu amanatnya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan UU No 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berorientasi pada ketahanan energi
nasional.