Dirjen Migas Tutup Simposium Penyempurnaan UU Migas

“Pemikiran yang mendalam dan komprehensif dari stakeholder yang hadir dalam simposium yang berlangsung dua hari ini, merupakan sumbangan yang besar bagi upaya bersama untuk menyukseskan kerja besar dalam meletakkan dan membangun dasar-dasar pengaturan kegiatan migas di masa mendatang,” ungkap Evita.

Dikatakan Evita, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh telah menginstruksikan agar hasil simposium tersebut selanjutkan dibicarakan lebih lanjut secara internal di Kementerian ESDM.

Simposium yang dibuka oleh Sekjen ESDM Waryono Karno mewakili Menteri ESDM itu, membahas empat pokok bahasan yaitu Kebijakan Ketahanan Energi Nasional, Aspek Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Aspek Keuangan, Fiskal dan Investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan Aspek Kelembagaan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Narasumber terdiri dari pakar industri migas, pengamat, akademisi, pelaku usaha migas dan para tokoh yang berpengalaman di industri migas. Sedangkan peserta simposium terdiri dari berbagai unsure masyarakat, antara lain wakil instansi pemerintah, Komisi VI dan IVII DPR RI, pelaku usaha bidang migas baik dalam kegiatan hulu, hilir dan penunjang, pemda penghasil migas, perguruan tinggi, para pakar dan pengamat industri migas.

Penyempurnaan UU Migas ini merupakan tindak lanjut Keputusan DPR RI No 21A/I/2009-2010 tentang Persetujuan Hasil Panitia Angket DPR RI tanggal 28 September 2009, dimana salah satu amanatnya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berorientasi pada ketahanan energi nasional.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.