Dikaji, Perpanjangan KKS Migas

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, jangka waktu pengkajian permohonan, sangat tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan KKKS, termasuk alasan mengajukan perpanjangan.

“Perpanjangan kontrak tergantung bagaimana KKKS melengkapi dokumennya. Makin cepat dan makin realistis alasan yang diajukan, makin cepat perpanjangannya,” kata Evita.

Namun tidak jarang, lanjut Evita, KKKS bersikap asal-asalan dalam mengajukan permohonan. Alasan yang diajukan pun tidak realistis. Hal ini membuat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan kajian juga lebih lama.

Terkait dengan permohonan perpanjangan kontrak migas, Kepala BPMIGAS R. Priyono pekan lalu mengungkapkan, perpanjangan kontrak yang telah diterima BPMIGAS adalah Total. Ia mengharapkan agar 2009 ini permohonan-permohonan tersebut dapat selesai diproses.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.