Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengemukakan,
jangka waktu pengkajian permohonan, sangat tergantung pada kelengkapan dokumen
yang diajukan KKKS, termasuk alasan mengajukan perpanjangan.
“Perpanjangan kontrak tergantung bagaimana KKKS melengkapi
dokumennya. Makin cepat dan makin realistis alasan yang diajukan, makin cepat
perpanjangannya,†kata Evita.
Namun tidak jarang, lanjut Evita, KKKS bersikap
asal-asalan dalam mengajukan permohonan. Alasan yang diajukan pun tidak
realistis. Hal ini membuat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan kajian juga
lebih lama.
Terkait dengan permohonan perpanjangan kontrak migas,
Kepala BPMIGAS R. Priyono pekan lalu mengungkapkan, perpanjangan kontrak yang
telah diterima BPMIGAS adalah Total. Ia mengharapkan agar 2009 ini
permohonan-permohonan tersebut dapat selesai diproses.