Diberlakukan Wajib, SKKNI di Bidang Kegiatan Usaha Migas

SKKNI di bidang migas yang diberlakukan wajib ini terdiri dari 10 standar yaitu:

  1. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang pengeboran sub bidang pengeboran darat, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 241/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  2. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang laboratorium pengujian, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.242/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  3. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang produksi sub bidang perawatan sumur, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 243/MEN/V/2007 tanggal  31 Mei 2007.
  4. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang sistem manajemen lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.244/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  5. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang operasi pesawat angkat, angkut dan ikat beban, sebagaimana ditetapkan dalam  dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.245/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  6. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang aviasi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  7. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.248/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  8. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang produksi sub bidang operasi produksi,  sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.250/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  9. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang eksplorasi sub bidang penyelidikan seismik, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.251/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
  10. SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang boiler sub bidang operasi boiler, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.254/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.

 

Permen ini juga menetapkan bahwa 10 SKKNI di bidang kegiatan usaha migas tersebut merupakan acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha migas.

 

Dalam melaksanakan kegiatan usaha migas, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diberlakukan wajib itu.

 

Terhadap tenaga kerja di bidang kegiatan usaha migas yang telah memiliki sertifikat tenaga teknik khusus migas yang dikeluarkan sebelum Permen ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat tersebut.

 

Ditetapkan pula bahwa Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan aturan ini. Dalam rangka penerapan SKKNI, Dirjen Migas menetapkan petunjuk teknis.

 

Dengan berlakunya aturan ini, maka Kepmen ESDM No. 111 K/70/MEM/2003 tanggal 14 Februari 2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai stabdar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.