Pengaturan P3DN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan
produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas dengan tetap
mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi, mewujudkan tertib
penyelenggaraan peningkatan produksi dalam negeri serta menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam rangka
mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Hal-hal yang dibahas dalam rancangan aturan ini, antara
lain kebijakan penggunaan produksi dalam negeri, perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN), preferensi harga, verifikasi capaian TKDN, pembinaan dan
pengawasan, penghargaan dan sanksi penyimpangan besaran TKDN.
Rapat Pembahasan Rancangan Permen ESDM P3DN Hulu Migas dihadiri
oleh instansi-instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian, BP Migas, beberapa
wakil KKKS, serta Gabungan Usaha Penunjang (Guspen) yang dilaksanakan pada hari
Jumat (1/10). Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menilai perlunya
sertifikasi kompetensi personil yang bertugas menghitung TKDN demi menjamin
kredibilitas dan kepercayaan pengguna maupun penyedia barang dan jasa hasil
perhitungan TKDN. Selanjutnya perlu disusun roadmap
Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri sebagai acuan dalam membangun
kapasitas industri penunjang migas nasional di masa mendatang.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, implementasi TKDN di
industri migas mengacu kepada Permen Perindustrian no 49 jo 102 tahun 2009, namun
dalam pelaksanaannya masih dimungkinkan untuk lebih disesuaikan dengan kondisi
industri hulu migas. Sehingga meningkatkan penggunaan barang dan jasa produksi
dalam negeri juga mampu memenuhi kebutuhan industri migas nasional yang
mensyaratkan mutu sesuai standar teknis minimum, jumlah dan waktu penyerahan
yang wajar, harga yang wajar serta sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan
jasa.