Dibahas, Rancangan Permen ESDM Tentang P3DN Migas


Pengaturan P3DN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi, mewujudkan tertib penyelenggaraan peningkatan produksi dalam negeri serta menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam rangka mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.

 

Hal-hal yang dibahas dalam rancangan aturan ini, antara lain kebijakan penggunaan produksi dalam negeri, perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), preferensi harga, verifikasi capaian TKDN, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi penyimpangan besaran TKDN.

 

Rapat Pembahasan Rancangan Permen ESDM P3DN Hulu Migas dihadiri oleh instansi-instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian, BP Migas, beberapa wakil KKKS, serta Gabungan Usaha Penunjang (Guspen) yang dilaksanakan pada hari Jumat (1/10). Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menilai perlunya sertifikasi kompetensi personil yang bertugas menghitung TKDN demi menjamin kredibilitas dan kepercayaan pengguna maupun penyedia barang dan jasa hasil perhitungan TKDN. Selanjutnya perlu disusun roadmap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri sebagai acuan dalam membangun kapasitas industri penunjang migas nasional di masa mendatang.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, implementasi TKDN di industri migas mengacu kepada Permen Perindustrian no 49 jo 102 tahun 2009, namun dalam pelaksanaannya masih dimungkinkan untuk lebih disesuaikan dengan kondisi industri hulu migas. Sehingga meningkatkan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri juga mampu memenuhi kebutuhan industri migas nasional yang mensyaratkan mutu sesuai standar teknis minimum, jumlah dan waktu penyerahan yang wajar, harga yang wajar serta sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.