Dibahas, Permen ESDM Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa

Pembahasan rancangan aturan dilakukan Ditjen Migas dan BPH Migas di Gedung Migas, Jumat (8/8). Hadir dalam rapat ini, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo, Komite BPH Migas Hanggono T Nugroho dan Trijono, Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono serta Direktur Gas Bumi BPH Migas Indrayana Chaidir.

 

Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan dengan stakeholder guna membahas hal-hal terkait dengan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa.

 

Pengaturan pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dimaksudkan agar Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilaksanakan secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.

 

Dalam pertemuan di Gedung Migas, hampir seluruh item telah disepakati bersama. Antara lain bahwa wilayah jaringan distribusi sama dengan wilayah niaga tertentu dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi dapat melaksanakan kegiatan usaha niaga pada lebih dari satu wilayah niaga tertentu.

 

Rapat akan dilanjutkan pekan depan untuk pembahasan tahap akhir.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.