Anggota DEN terdiri atas 15
orang, dimana 7 (tujuh) orang adalah Menteri maupun pejabat pemerintah, yang
secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan
pemanfaatan energi, dan 8 (delapan) orang Anggota dari Pemangku Kepentingan
yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan
konsumen.
Tugas Dewan Energi Nasional (DEN)
adalah:
- Merancang dan merumuskan
Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan DPR;
- Menetapkan Rencana Umum
Energi Nasional;
- Menetapkan langkah-langkah
penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; dan;
- Mengawasi pelaksanaan
kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Sampai saat ini DEN telah melaksanakan kegiatan :
- Sidang-sidang anggota untuk
menkonsolidasikan organisasi DEN dan telah menghasilkan VISI, MISI dan
tata kerja DEN,
- Perumusan kebijakan energi
nasional dan saat ini telah dihasilkan kerangka acuan yang merangkum
pemikiran-pemikiran yang akan dimasukkan dalam KEN, serta telah dibentuk
Pokja yang menghasilkan draft naskah akademik dan draft rancangan KEN,
- Menyiapkan draft pedoman
penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah,
- Perumusan langkah-langkah
mengatasi kondisi krisis listrik, yang diawali dengan kunjungan ke
berbagai wilayah yang mengalami krisis listrik dalam rangka identifikasi
dan evaluasi penyebab kondisi krisis listrik,
- Melakukan kajian-kajian
permasalahan energi yang sifatnya lintas sektoral,
- Menyerap aspirasi stakeholder
di bidang energi dari masyarakat dan industri.
Dengan keanggotaan DEN yang terdiri atas 7 orang Menteri dan 8 orang dari unsur
pemangku kepentingan diharapkan KEN dimasa depan tidak lagi bersifat sektoral
dan dapat memecahkan persoalan lintas sektor yang menghambat pembangunan di
sektor energi. Beberapa isu lintas sektor yang sudah diidentifikasi saat ini
antara lain harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan
sumber daya energi di kawasan hutan lindung, penurunan emisi dari sektor
energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, alih teknologi dan
pengembangan teknologi domestik di sektor energi, pengembangan energi terbarukan,
alokasi gas untuk industri energi dan non energi (pupuk), dan depletion
premium.
Sesuai dengan tugasnya, DEN
akan menghasilkan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mewujudkan ketahanan
dan kemandirian energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional
berkelanjutan, dan menjadi panduan bagi seluruh sektor dalam menyusun
kebijakannya terkait dengan energi.
Selain penyusunan kebijakan energi nasional, DEN ikut menyelesaikan
permasalahan keenergian nasional yang sedang berkembang, diantaranya percepatan
penyelesaian krisis listrik.