Dewan Energi Nasional

Anggota  DEN terdiri atas 15 orang, dimana 7 (tujuh) orang adalah Menteri maupun pejabat pemerintah, yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, dan 8 (delapan) orang Anggota dari Pemangku Kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.

Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) adalah:

  1. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR;
  2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional;
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; dan;
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.


Sampai saat ini DEN telah melaksanakan kegiatan :

  1. Sidang-sidang anggota untuk menkonsolidasikan organisasi DEN dan telah menghasilkan VISI, MISI dan tata kerja DEN,
  2. Perumusan kebijakan energi nasional dan saat ini telah dihasilkan kerangka acuan yang merangkum pemikiran-pemikiran yang akan dimasukkan dalam KEN, serta telah dibentuk Pokja yang menghasilkan draft naskah akademik dan draft rancangan KEN,
  3. Menyiapkan draft pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah,
  4. Perumusan langkah-langkah mengatasi kondisi krisis listrik, yang diawali dengan kunjungan ke berbagai wilayah yang mengalami krisis listrik dalam rangka identifikasi dan evaluasi penyebab kondisi krisis listrik,
  5. Melakukan kajian-kajian permasalahan energi yang sifatnya lintas sektoral,
  6. Menyerap aspirasi stakeholder di bidang energi dari masyarakat dan industri.


Dengan keanggotaan DEN yang terdiri atas 7 orang Menteri dan 8 orang dari unsur pemangku kepentingan diharapkan KEN dimasa depan tidak lagi bersifat sektoral dan dapat memecahkan persoalan lintas sektor yang menghambat pembangunan di sektor energi. Beberapa isu lintas sektor yang sudah diidentifikasi saat ini antara lain harga energi,  pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung, penurunan emisi dari sektor energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, alih teknologi dan pengembangan teknologi domestik di sektor energi, pengembangan energi terbarukan, alokasi gas untuk industri energi dan non energi (pupuk), dan depletion premium.

Sesuai dengan tugasnya, DEN akan menghasilkan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, dan menjadi panduan bagi seluruh sektor dalam menyusun kebijakannya terkait dengan energi.

Selain penyusunan kebijakan energi nasional, DEN ikut menyelesaikan permasalahan keenergian nasional yang sedang berkembang, diantaranya percepatan penyelesaian krisis listrik. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.