Departemen ESDM Siap Hadapi Hak Angket

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada staf untuk mempersiapkan hal ini dengan baik, termasuk menjelaskan latar belakang pengambilan keputusan menaikkan harga BBM tertentu yaitu premium, kerosene dan solar.

 

“Saya sudah minta kepada staf (untuk menyiapkan), kalau dikatakan kebijakan kenaikan harga BBM,  itu kan harga BBM  tertentu dan seperti apa, ya kita jelaskan,” katanya.

Sebetulnya, lanjut dia, keputusan menaikkan harga BBM di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1965 hingga saat ini.  Tercatat telah 37 kali pemerintah menaikkan harga BBM. Tiga puluh kali dalam kurun waktu 1965-1999 dan 7 kali antara 2000-2008.

 

Keputusan untuk menaikkan harga itu, dilandasi pertimbangan keadilan di mana BBM bersubsidi ternyata lebih banyak dinikmati masyarakat mampu, mencegah pemborosan dan menghindari penyelundupan akibat disparitas harga.

 

Pansus Angket Kebijakan Kenaikan Harga BBM dipimpin oleh Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan. Dalam pemungutan suara di DPR, ia mengalahkan Bambang Wuryanto (F-PDI-P), Azhar Romli (F-Partai Golkar), Sutan Bathoegana (F- Partai Demokrat) dan Efiardi Asda (F-PPP).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.