Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng dalam jumpa pers,
Selasa (8/5), mengemukakan, barang temuan Satgas Pengawasan dan Pengendalian
BBM Bersubsidi tersebut terdiri dari minyak solar sebanyak 619.300 liter
senilai Rp 5,968 miliar, premium sebanyak 24.800 liter senilai Rp 233 juta,
minyak tanah 600 liter senilai Rp 5,4 juta dan minyak jenis MFO sebanyak
250.109.000 liter senilai Rp 105,045 miliar.
Penyelewengan terbesar terjadi pada minyak MFO yang
terungkap pada Rabu, 25 April 2012 sekitar pukul 10.30 hingga 11.30. Satgas
menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Cosmic 15 berbendera
Indonesia di perairan Batu Ampar Batam yang diguga melakukan penyimpanan BBM
MFO sebanyak 250.109 KL tanpa dilengkapi izin usaha dan dokumen delivery order dan Kapal Cosmic 12
berbendera Indonesia yang menyimpan 7.000 liter BBM MFO.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, BPH Migas
melalui PPNS, lanjut Andy, ikut membantu pihak kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan memberikan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti di
laboratorium. Dalam 4 bulan terakhir, PPNS telah memberikan keterangan ahli
terhadap 218 kasus penyalahgunaan dengan
barang bukti 586.047 liter BBM subsidi. Estimasi nilai barang bukti selama
periode tersebut diperkirakan sebesar Rp 5,494 miliar.