Usulan ini akan disampaikan ke Panitia Anggaran DPR yang akan membahas lebih lanjut dengan pemerintah.
"Jika nantinya ada perubahan di Panitia Anggaran terhadap angka yang diusulkan ini, maka angka tersebut dikembalikan lagi ke Komisi VII," ujar Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto pada akhir rapat kerja mengenai RAPBN-P dengan Menteri ESDM, Senin (3/3).
Asumsi tersebut berbeda dengan yang diajukan pemerintah yaitu lifting 910 ribu barel per hari (bph) dan ICP US$ 83 per barel.
Sebelum sepakat menetapkan lifting 960 ribu bph dan ICP US$ 85 per barel, raker sempat diwarnai perdebatan di antara anggota DPR.
Demikian pula mengenai lifting minyak, sebagian berpendapat produksi minyak 50 ribu bph yang selama ini dipakai sendiri oleh PT Chevron Pacific Indonesia (ex Caltex) perlu dimasukkan ke perhitungan lifting sehingga dapat mencapai 960 ribu bph dan ada pula yang tidak setuju.
Terhadap usulan Komisi VII tersebut, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyampaikan apresiasinya. Namun ia menjelaskan, dirinya berpegang pada amanat presiden yaitu lifting minyak 910 ribu bph dan ICP US$ 83 per barel.
"Kalau Komisi VII akan mengusulkan ICP US$ 85 per barel dan lifting 960 ribu bph, silakan saja. Sebagai catatan, dalam RAPBN-P ini focal point-nya adalah Depkeu. Nanti kami juga akan diundang Panitia Anggaran dan (untuk itu) harus berkoordinasi dengan Menkeu," kata Purnomo.
Pada kesempatan tersebut Purnomo juga menyampaikan harapannya agar di waktu mendatang tidak ada lagi perbedaan antara lifting dan produksi. Jika lifting sudah sama dengan produksi, itu berarti sudah termasuk 50 ribu barel per hari untuk pemakaian sendiri oleh Chevron.