DPR Setujui Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rp 98 Milyar


Dengan persetujuan ini, maka rata-rata tunjangan kinerja Kementerian ESDM mencapai 30,5% jika dibandingkan dengan tunjangan kinerja Kementerian Keuangan yang mencapai 100%. Sebelumnya, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Kementerian ESDM mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 55%. Namun sesuai dengan surat Menteri Keuangan, Kementerian ESDM mendapatkan tunjangan kinerja rata-rata 30,5%.


Berdasarkan keputusan ini, maka kelas jabatan tertinggi di unit-unit Kementerian ESDM yaitu kelas 17 atau eselon I, berhak mendapatkan tunjangan kinerja Rp 19.360.000. Kelas 16 atau eselon I B, mendapatkan tunjangan kinerja Rp 14.131.000. Sedangkan kelas 1 atau terendah, mendapatkan tunjangan kinerja Rp 1.563.000.


Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VII Sutan Bhatoeghana mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi Kementerian PAN-RB yang terdiri dari penilaian verifikasi lapangan dan dari hasil akhir 2013, Kementerian ESDM mendapat nilai 65 dan dinyatakan lulus. Tunjangan kinerja ini bertujuan untuk memacu kinerja pegawai agar lebih baik dari sebelumnya.


“Bagi kami Kementerian ESDM, berapapun (tunjangan kinerja) dikasih (disetujui), kita harus bekerja lebih baik,” ujarnya.


Lebih lanjut Wacik mengungkapkan, berdasarkan aturan sebelumnya, para pegawai berhak mendapatkan honor dari kegiatan yang dilakukannya. Misalnya rapat. Namun dengan adanya reformasi birokrasi, akan lebih efisien karena semuanya sudah dimasukkan dalam tunjangan kinerja.


Pada awal raker, Menteri ESDM Jero Wacik mengusulkan agar tunjangan kinerja Kementerian ESDM sama dengan Kementerian Keuangan atau setidaknya untuk tahun 2013, sama dengan yang diusulkan Menteri PAN-RB sebesar 55% terhadap Kementerian Keuangan.


Menteri ESDM juga meminta agar Kementerian ESDM tetap mendapatkan imbalan jasa kegiatan tambahan dalam rangka pengelolaan keuangan negara serta Perpres tunjangan kinerja ini ditetapkan tidak berlaku surut.


Usulan itu menurut Menteri ESDM wajar mengingat sektor ESDM memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat serta memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian ESDM. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.