DPR Setuju Produksi Minyak 950.000, ICP US$ 90


Keputusan ini disetujui oleh seluruh fraksi, namun Fraksi PDI-P dan Hanura meminta agar pemerintah membahas kebijakan meningkatkan produksi minyak.

 

Dalam rapat tersebut, pemerintah dipimpin oleh Menteri ESDM Ad-Interim Hatta Radjasa. Sementara Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya.

Dalam kesempatan itu Hatta Radjasa menjelaskan,  target produksi 950.000 barel per hari merupakan target moderat,   tidak terlalu optimis dan tidak terlalu pesimistis. Sedangkan untuk ICP, Hatta menjelaskan, idealnya harga minyak kurang lebih US$ 80 per barel, sedangkan pemerintah menetapkan harga ICP sebesar US$ 90 per barel  pada 2012.

Target produksi minyak nasional 950.000 barel per hari diharapkan dapat tercapai dengan upaya menahan laju penurunan alamiah produksi minyak (decline rate) dari 12% menjadi 3%, melaksanakan percepatan pengembangan lapangan baru termasuk lapangan Banyu Urip (Blok Cepu) dan lapangan idle Pertamina yang sekarang sudah dimulai serta optimasi lapangan yaitu KKKS didorong untuk meningkatkan produksi dengan cara melakukan optimasi lapangan eksisting.

Selain itu, implementasi EOR di mana pemerintah sedang menyiapkan kebijakan khusus dalam rangka penerapan  EOR. BPMIGAS juga akan menginstruksikan kepada seluruh KKKS pada WP&B 2012 wajib melakukan kegiatan EOR pada setiap lapangan baru maupun lama yang berpotensi.

Pemerintah juga akan berupaya meningkatkan pengertian cost recovery, di mana untuk industri migas, cost recovery adalah investasi. Sedangkan dalam pengertian umum, cost recovery adalah biaya yang menjadi beban.
Pada kondisi lapangan yang sudah berproduksi di Indonesia saat ini sudah mature, sehingga memerlukan biaya operasi yang semakin meningkat. Secara global, biaya operasi hulu migas di Indonesia, masih lebih rendah dari rata-rata biaya operasi di Amerika maupun negara lain pada umumnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.