DPR Aceh Harap PP Pengelolaan Migas Segera Selesai

Menurut Tengku M. Nurlif, anggota DPR RI asal Aceh dalam pertemuannya dengan jajaran Ditjen Migas, Jumat (20/6), mengemukakan, PP ini merupakan penjabaran UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.

“PP ini sangat penting bagi masyarakat Aceh karena mendapat lex specialist mengelola sumber daya alam migas bersama pemerintah pusat. Jika PP ini tidak segera diselesaikan, dapat memicu konflik di daerah,” kata Nurlif yang hadir bersama sekitar 10 anggota DPRD Aceh yang dipimpin Tengku Waisul Qarani Ali.

Jika PP dapat segera diselesaikan, tutur Nurlif, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dapat segera membentuk badan pelaksana.

Ia juga meminta, agar sebelum PP ini ditetapkan, semua kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dihentikan sementara karena sesuai dengan UU mengenai Pemerintah Aceh, kontrak kerja sama harus mendapat persetujuan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.  

Menjawab hal tersebut Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji menjelaskan, secara substansi pihaknya optimis PP ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Hanya masalahnya, penyusunan PP sebagai tindak lanjut UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh, dipimpin oleh Departemen Dalam Negeri.

Untuk mempercepat penyusunan PP, Teguh menawarkan dua opsi yaitu Departemen ESDM dan Pemerintah/DPRD Aceh membentuk tim untuk membahas hal ini dan kemudian menyampaikannya kepada Depdagri atau langsung bersama-sama tim seluruh instansi terkait.

Atas opsi itu, DPRD Aceh lebih memilih membentuk tim bilateral Departemen ESDM dengan Pemda Aceh. Mereka akan meminta wewenang untuk menyusun PP kepada Depdagri.

“Selain DPRD Aceh yang menyatakan ke Depdagri, kami juga akan berkoordinasi. Begitu diijinkan, langsung kita kerjakan maraton. Tak ada masalah,” tegas Teguh.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.