DIPA Kementerian ESDM Tahun 2014 Sebesar Rp 16,26 Triliun


Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 988,32 miliar atau 6,08%, belanja barang Rp 5,748 triliun atau 35,35% dan belanja modal Rp 9,526 trilun atau 58,57%.


Anggaran Kementerian ESDM terdiri dari 11 DIPA Induk yang merepresentasikan masing-masing unit eselon I atau setara di lingkungan Kementerian ESDM, Setjen DEN dan BPH Migas serta 98 DIPA Petikan yang merepresentasikan masing-masing satuan kerja (satker) terdiri dari 65 DIPA Satker Pusat dan 33 DIPA Satker Daerah (dinas provinsi yang membidangi kegiatan energi dan sumber daya mineral):

  1. Sekretariat Jenderal 34 DIPA Petikan (1 DIPA Petikan satker pusat/satker Setjen dan 33 DIPA Petikan satker daerah/dekonsentrasi)
  2. Ditjen Migas 1 DIPA Petikan
  3. Ditjen Ketenagalistikan 39 DIPA (1 DIPA Petikan satker pusat dan 38 DIPA Petikan satker PT PLN (Persero))
  4. Ditjen Mineral dan Batubara 1 DIPA Petikan
  5. Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 1 DIPA Petikan
  6. Badan Geologi 7 DIPA Petikan
  7. Inspektorat Jenderal 1 DIPA Petikan
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM 5 DIPA Petikan
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan ESDM 7 DIPA Petikan
  10. BPH Migas 1 DIPA Petikan
  11. Setjen Dewan Energi Nasional 1 DIPA Petikan

 

Sekjen ESDM Waryono Karno melaporkan, acara penyerahan DIPA Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2014 ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Bogor, tanggal 10 Desember 2013 lalu.


Penyerahan DIPA lebih awal oleh Menteri ESDM  ini, lanjutnya, dalam rangka percepatan pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian ESDM. Tahun lalu, DIPA Kementerian ESDM diserahkan tanggal 17 Desember 2013.


“Diharapkan agar pengelola APBN tahun anggaran 2014 segera mengambil langkah-langkah antisipasi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar dan penyerapan dapat optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.


Para pejabat Eselon I yang menerima DIPA ini dapat mulai melaksanakannya  tepat waktu pada awal tahun 2014 dan dapat mengakselerasi realisasi kegiatan program pembangunan yang telah disusun atau direncanakan secara matang. 


Usai menerima DIPA, para pejabat tersebut mengucapkan dan menandatangani komitmen untuk melaksanakan DIPA secara transparan, profesional, proporsional, akuntabel dan berorientasi pada hasil serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.