“Kita sudah menyerahkan rancangan PP Cost Recovery sejak beberapa bulan lalu untuk disinkronkan dengan
RPP yang disusun Depkeu, di mana dalam aturan itu juga mengatur tentang cost recovery,†jelas Sesditjen Migas
Rida Mulyana.
Penyusunan RPP Cost Recovery merupakan amanat UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 yang menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
RPP Cost Recovery antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.
Penyusunan RPP Cost Recovery dengan pertimbangan bahwa kegiatan usaha hulu migas wajib dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efesien dalam rangka mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dalam kegiatan migas ini, kontraktor menanggung biaya dan resiko yang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dapat dilakukan setelah adanya produksi komersial.