Selain itu, Departemen ESDM juga
telah mengajukan rencana anggaran dana ditanggung pemerintah (DTP) untuk 6
bulan ke depan, sesuai dengan alokasi yang ada.
Untuk tahun 2008, pemerintah
telah menganggarkan insentif BM dan PDRI sebesar Rp 3 triliun yang akan
digunakan untuk migas, panas bumi dan sektor lainnya.
Insentif ini dimaksudkan untuk
meningkatkan iklim investasi serta mendorong kegiatan usaha hulu migas. Dalam
kegiatan usaha hulu migas, secara kontraktual kedudukan KKKS merupakan
subordinat pemerintah yang hanya melaksanakan kegiatan pemanfaatan atas sumber
daya alam yang dikuasai negara cq pemerintah sebagai pemegang kuasa
pertambangan.
Oleh karenanya, segela kewajiban
kepada negara yang timbul sebagai akibat kegiatan inti usaha hulu, seperti
pembayaran kepabeanan yang terdiri atas bea masuk, pajak-pajak dan pungutan
lain atas impor lainnya, ditanggung oleh negara.