DESDM Beri Masukan Rancangan Permen BM dan PDRI

Selain itu, Departemen ESDM juga telah mengajukan rencana anggaran dana ditanggung pemerintah (DTP) untuk 6 bulan ke depan, sesuai dengan alokasi yang ada.

Untuk tahun 2008, pemerintah telah menganggarkan insentif BM dan PDRI sebesar Rp 3 triliun yang akan digunakan untuk migas, panas bumi dan sektor lainnya.

Insentif ini dimaksudkan untuk meningkatkan iklim investasi serta mendorong kegiatan usaha hulu migas. Dalam kegiatan usaha hulu migas, secara kontraktual kedudukan KKKS merupakan subordinat pemerintah yang hanya melaksanakan kegiatan pemanfaatan atas sumber daya alam yang dikuasai negara cq pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Oleh karenanya, segela kewajiban kepada negara yang timbul sebagai akibat kegiatan inti usaha hulu, seperti pembayaran kepabeanan yang terdiri atas bea masuk, pajak-pajak dan pungutan lain atas impor lainnya, ditanggung oleh negara.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.