DESDM-BPH Migas Tata Administrasi dan Teknis Gas Pipa

Penataan kembali itu disepakati dalam rapat yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji dan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono dengan Komite BPH Migas yang diwakili oleh Hanggono Tjahjo Nugroho dan Trijono di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (15/2).

 

Menurut Luluk, penataan kembali aspek administratif dan teknis atas pengusahaan gas bumi melalui pipa harus dilakukan untuk mempercepat proses pemanfaatan gas melalui pipa.

 

“Saat ini prosedurnya panjang, jadi untuk memanfaatkannya butuh waktu lama,” kata Luluk.

 

Kenyataan tersebut diamini Trijono. Sekarang ini, katanya, banyak keluhan dari badan usaha mengenai panjangnya birokrasi pengusahaan gas melalui pipa. Sebagai contoh, proses tender hak khusus saja memakan waktu sampai 8 bulan. Padahal sebelum mengikuti tender, ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti pengurusan ijin sementara yang memakan waktu  tidak sebentar.

 

“Jika prosesnya diperpendek dan aturan-aturan lain yang masih semrawut dibenahi, pemanfaatan gas melalui pipa akan berkembang lebih cepat. Kenyataan sekarang ini, banyak aturan yang menyulitkan badan usaha bergerak,” ujar Trijono.

 

Aturan yang akan dibenahi antara lain mengenai izin sementara, pemisahan antara badan usaha yang melakukan distribusi gas pipa dan trader serta memperjelas definisi open access.

 

Disepakati pula perlunya monopoli alamiah di satu wilayah, namun tetap mewajibkan badan usaha untuk melayani permintaan di wilayah tersebut.

 

Pembenahan aspek administrasi dan teknis pemanfaatan gas melalui pipa ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM, sebagai penyempurnaan aturan yang ada saat ini yaitu Permen ESDM No. 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.