Cost Recovery KKKS Dibatasi

Dikatakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, besaran pembatasan cost recovery disesuaikan dengan tingkat produksinya. “Kan ada yang produksinya besar, kecil. Jadi harus dipilah-pilah supaya tidak memberatkan,” katanya.

 

Kepala BPMIGAS R. Priyono menjelaskan, pembatasan cost recovery akan dilakukan untuk produsen dengan produksi migas di atas 5.000 barel per hari.

 

Ada beberapa opsi besaran capping yang tengah dihitung, antara lain 10% untuk KKKS yang produksinya antara 5.000-10.000 barel per hari dan 20% untuk KKKS yang produksinya di atas 10.000 barel per hari. Besaran prosentase itu akan dialihkan pada tahun berikutnya.

 

Pemerintah mengusahakan agar aturan ini tidak bertentangan dengan upaya meningkatkan produksi.

 

Permintaan sharing the pain dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan KKKS beberapa waktu lalu, untuk mengurangi tekanan terhadap APBN.

 

Menurut Purnomo, pilihan membatasi cost recovery lantaran isu ini sensitif dan menyangkut kerugian negara.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.