Peluncuran
buku yang berisi daftar barang diwajibkan, daftar barang dimaksimalkan dan
daftar barang diberdayakan, untuk
dijadikan acuan dalam pengendalian impor barang operasi dan pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan
usaha migas ini, akan diselenggarakan di Lobby Kementerian ESDM dan dihadiri
sekitar 300 stakeholder, antara lain
wakil dari Kementerian Perindustrian, BPMIGAS, KKKS, Gabungan Usaha Penunjang
Migas, IPA, serta Perusahaan Penunjang Migas.
Pengutamaan
pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri dilaksanakan apabila barang, jasa,
teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam
negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai
ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa. Dan penggunaan produksi dalam negeri akan menjadi wajib,
apabila nilai penjumlahan TKDN dan BMP mencapai minimal 40 %.
Untuk
informasi selengkapnya dan mendapatkan Buku APDN tahun 2010, dapat menghubungi Subdit Pengembangan Investasi Migas. Contac person: Gatot Kurniawan/ Hp: 08132661305 atau Dehendra
Permana/ 085721043806.