Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri Segera Diterbitkan

Peluncuran buku yang berisi daftar barang diwajibkan, daftar barang dimaksimalkan dan daftar barang diberdayakan,  untuk dijadikan acuan dalam pengendalian impor barang operasi dan  pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan usaha migas ini, akan diselenggarakan di Lobby Kementerian ESDM dan dihadiri sekitar 300 stakeholder, antara lain wakil dari Kementerian Perindustrian, BPMIGAS, KKKS, Gabungan Usaha Penunjang Migas, IPA, serta Perusahaan Penunjang Migas.

Penyusunan Buku APDN sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa dalam upaya menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional,  badan usaha (BU) dan bentuk usaha tetap (BUT) harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

Pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri dilaksanakan apabila barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa. Dan penggunaan produksi dalam negeri akan menjadi wajib, apabila nilai penjumlahan TKDN dan BMP mencapai minimal 40 %.

Untuk informasi selengkapnya dan mendapatkan Buku APDN tahun 2010,  dapat menghubungi Subdit Pengembangan Investasi Migas. Contac person:  Gatot Kurniawan/ Hp: 08132661305 atau Dehendra Permana/ 085721043806.           

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.