Buku APDN adalah buku acuan penggunaan produksi dalam
negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang berisi Daftar barang Diwajibkan,
Daftar Barang Dimaksimalkan dan daftar Barang Diberdayakan serta Daftar
Kemampuan produsen Dalam Negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha
Penunjang (SKUP) Migas.
“Buku ini akan diterbitkan secara berkala maksimal setiap
2 tahun sekali dan akan diperbarui setiap 6 bulan,†kata Dirjen Migas
Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam laporannya pada acara peluncuran
tersebut.
Evita memaparkan, penyusunan Buku APDN mengacu kepada UU
No 22 tahun 2001 tentang Migas, PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Migas, Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, PTK 007 yang disusun oleh BPMIGAS.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kegiatan usaha migas Indonesia
dibedakan menjadi dua yaitu usaha inti dan usaha penunjang. Usaha inti terdiri
dari kegiatan usaha hulu dan hilir serta usaha penunjang meliputi usaha jasa
penunjang (services) dan industri
penunjang (supporting industries).
Dalam upaya pemberdayaan produksi dalam negeri, badan
usaha (BU) dan bentuk usaha tetap (BUT) harus mengutamakan pemanfaatan tenaga
kerja setempat, barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri secara transparan dan bersaing.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, nilai tingkat komponen
dalam negeri (TKDN) barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas pada tahun
2006 mencapai 43%, meningkat menjadi 54% pada 2007. Namun angka ini turun
menjadi 43% pada 2008 dan naik menjadi 49% pada 2009.
“Saat ini, kami berusaha agar TKDN dapat ditingkatkan
lagi,†tambah Evita.
Tekad ini didukung Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Menurutnya, Kementerian ESDMberupaya
meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri guna mewujudkan kemandirian
industri dalam negeri yang mampu bersaing pada tingkat nasional, regional dan
internasional.
Pada tahap awal, paparnya, memang diperlukan keberpihakan
pada industri dalam negeri. Namun demikian, keberpihakan ini harus ada batas
waktunya untuk melatih kemandirian industri dalam negeri.
Agar penggunaan produksi dalam negeri untuk kegiatan migas
dapat terus ditingkatkan, dalam kesempatan itu, Darwin meminta komitmen BPMIGAS dan KKKS
untuk memanfaatkan Buku APDN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Terhadap KKKS yang paling banyak menggunakan
produksi dalam negeri dalam melakukan kegiatan operasinya, Kementerian ESDM
akan memberikan penghargaan.
“Dalam 1 tahun ke depan, KKKS yang paling terdepan
mendahulukan keberpihakan (menggunakan produksi migas nasional) akan diberikan award,†janjinya.
Darwin juga meminta komitmen industri
penunjang migas untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa produksinya agar
berdaya saing.