Hal lain yang juga termasuk
PNBP pada Ditjen Migas adalah jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas
dan gas metana batubara (bid document)
di mana tarif untuk tiap dokumen lelang sebesar US$ 5.000.
Selain itu, kewajiban finansial
atas pengakhiran KKS (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi.
Besaran kewajiban finansial ini, ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti
eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diakhiri.
Dalam aturan tersebut
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kontrak kerja sama adalah kontrak bagi
hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi yang lebih
menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Penetapan PP ini dengan
pertimbangan perlunya diatur kembali jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku
pada Kementerian ESDM karena adanya perubahan struktur organisasi pada
Kementerian ESDM serta adanya jenis tarif atas jenis PNBP yang belum
diatur atau perlunya penyesuaian dalam
PP No 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian
ESDM.